![]() |
Pelaku seni waktu melakukan aksi damai di Pemkab Bekasi |
"Kami sudah ngobrol dengan Forum Kesenian Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kang Hidaya, mereka menyampaikan beberapa aspirasi-nya terkait kendala yang dihadapi pekerja seni di Kabupaten Bekasi didampingi jubir gugus tugas, pihak Satpol PP dan kepolisian," ujar Atong, Kamis (16/7/20).
"Mereka (pekerja seni) sudah diperbolehkan mengisi acara, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Pak jubir gugus tugas Covid-19 juga mengatakan, bahwa sejak Senin 13 Juli lalu sudah dikeluarkan surat dari bupati untuk kebudayaan dan olahraga sudah boleh. Dan ada tempat atau lokasi yang saat ini masih zona merah, sehingga belum diperkenankan, dan yang diperbolehkan hanya daerah zona kuning serta hijau," terangnya.
Namun lanjut Atong, meski wilayah yang bakal menjadi tempat hajatan atau kesenian berlangsung berada di zona kuning atau hijau, para pelaku seni dan yang punya hajatan harus memiliki surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19.
"Ketika mereka ingin tampil, mereka harus mendapatkan rekomendasi dulu dari gugus tugas. Tujuannya untuk menyaring bahwa tempat itu boleh atau tidak. Kemudian kami menekankan untuk pekerja seni, termasuk yang punya hajat itu harus bukan daerah yang belum pernah masuk zona merah," beber Atong.
Lalu, jika ada acara hiburan seni yang ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari gugus tugas, Atong menyampaikan, itu sudah masuk ranah pihak kepolisian, dan berhak untuk membubarkan.
"Kalau tidak dapat rekomendasi dari gugus tugas, polisi yang akan membubarkan. Kemudian, tempat tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti harus 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada, pakai masker, jarak diatur, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan," tandas Atong.
Sumber: pojokbekasi